TRICK MENGHADAPI BULAN PUASA

----->puaasa awalm biasanya aku tu...awali dengan kegiataan yang bermanfaat misale sih......nambah amalan-amalan dalam beribadah biar disukai ma Allah SWT. dalam pikiran ku bagaimana ya biar puasa saya lancar????????????????????????????????????????????pasti tanda tanya buesar.................apalagi sekarang puasanya jatuh dibulan yang jarang ujan alias gersang......


tapi gak usah takut aq punya trick koq buat hadapinya>>pgen tw?
1. Janganlah makan makana yang mengandung minyak misalkan minyak tanah,bensin,pa lagi solar wuih..bahaya bgt...
2. jangan makan makanan yang mengandung gorengan misalkan aza wajan gorengan,dan dandang gorengan
3. dan paling penting jangan makana yang mengandung bau tajam misalkan aza........gorengan silet,bubur pisau apa lgi botok pecok..wuih...........dah ya...........hehheee
Read More

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 029/KN/77 TAHUN 1977

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


Menimbang : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian pimpinan regu, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin regunya dengan baik
2. bahwa agar geladian pimpinan regu itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan regu

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara

Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
2. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan regu penggalang, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini

Kedua : Mengintruksikan kepada KWARDA-KWARDA dan KWARCAB-KWARCAB untuk mendorong dan membantu para pembina pramuka melaksanakan dengan giat geladian pimpinan regu penggalang



Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 8 April 1978
Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua






M. Sarbini
Letjen TNI






LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 029/KN/77
TAHUN 1977
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG

BAB I
PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum
a. Berdasarkan anggaran dasar gerakan pramuka pasal 9, gerakan pramuka melakukan usaha untuk mencapai tujuannya sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan sistem among dan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Salah satu prinsip dasar metodik tersebut adalah “sistem beregu”
b. Berdasarkan anggaran rumah tangga gerakan pramuka pasal 34 dan 37, maka “sistem beregu” harus dilaksanakan supaya anak didik memperoleh kesempatan untuk belajar memimpin dan dipimpin, belajar mengurus, belajar mengorganisir, dan bertanggung jawab, belajar mengatur diri, menempatkan diri dan bekerja, serta belajar bekerjasama dan kerukunan
c. Dalam menerapkan sistem beregu, Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka harus berusaha untuk dapat menyerahkan pimpinan sebanyak mungkin kepada anak didik dengan menggunakan sistem among. Salah satu saran untuk menerapkan sistem among tersebut adalah “geladian pimpinan regu”, untuk selanjutnya disebut dianpinru

Pt. 2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada kwartir dan satuan pramuka dalam menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam tingkat penggalang, sebagai pemberian bekal kepada pemimpin regu penggalang dan wakil pemimpin regu penggalang
b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam anggaran dasar gerakan pramuka, bab II pasal 4

Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
a. Pengertian
b. Tujuan, maksud dan sasaran
c. Bentuk geladian pimpinan regu
d. Penyelenggaraan geladian pimpinan regu
e. Peserta geladian pimpinan regu
f. Metode
g. Isi geladian pimpinan regu
h. Pembiayaan
i. Penutup

Pt. 4. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 9
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab V Pasal 34 dan 37
c. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur
d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara


BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN

Pt. 5. Pengertian
a. Dianpinru adalah salah satu usaha pelaksanaan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam pasukan penggalang
b. Dianpinru adalah sarana pemberian geladian atau latihan bagi pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalanguntuk :
1) Mengembangkan kepemimpinan
2) Meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan
3) Menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin regu atau wakil pemimpin regu
yang semuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelolah dan memimpin regunya dan membina kerjasama yang baik dalam pasukannya
c. Dianpinru merupakan sarana bagi para Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka untuk menerapkan sistem among, yaitu memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu, untuk bersama-sama belajar mengelolah dan memimpin regunya

Pt. 6. Tujuan
Tujuan dianpinru adalah :
a. Membentuk pemimpin regu dan wakil pemimpin regu yang baik dan cakap
b. Mendorong para pembina pramuka dan pembantu pembina pramuka menerapkan system among dan system beregu sebaik-baiknya
c. Memberi latihan praktek secara praktis kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalang, dalam usaha mempraktekkan system beregu sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin regunya, serta membina kerjasama yang baik dalam pasukannya

Pt. 7. Sasaran
Sasaran dianpinru adalah agar para pemimpin regu dengan dibantu oleh para wakil pemimpin regunya mampu :
a. Mengelola dan memimpin regunya
b. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan regunya
c. Merencanakan, melaksanakan dan mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan regunya
d. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan regunya
e. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota regunya
f. Membina kerjasama yang baik dalam pasukannya
g. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan penggalang di pasukannya, untuk mewakili regunya



BAB III
PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU

Pt. 8. Bentuk Dianpinru
a. Dianpinru dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
b. Dianpinru dapat dilaksanakan :
1) Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu
2) Dengan bermalam ditenda dalam perkemahan atau dalam asrama
c. Penyelenggaraan dianpinru dapa diadakan :
1) Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain di luar hari latihan pasukan
2) Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu)
3) Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama 3 sampai 5 hari berturut-turut dalam liburan sekolah

Pt. 9. Pemisahan
a. Dianpinru diselenggarakan secara terpisah antara dianpinru untuk penggalang putera dan puteri
b. Dimana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan, dapat diadakan kegiatan tertentu secara bersama dalam dianpinru, antara para penggalang putera dan puteri
c. Apabila kegiatan tersebut diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama maka harus dijamin bahwa tempat bermalam pramuka penggalang putera dan puteri terpisah cukup jauh, sedangkan masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan

Pt. 10. Kewajiban dan Wewenang
a. Penyelenggaraan dianpinru adalah menjadi kewajiban dan wewenang :
1) Pembina penggalang atas nama pembina gugusdepan untuk dianpinrutingkat pasukan atau gugusdepan
3) Kortan atas nama kwarcabnya (dalam hal ini andalan cabang yang ditunjuk) untuk dianpinru tingkat kecamatan
b. Kwarcab berkewajiban untuk menyelenggarakan latihan dan penataran bagi para pembina penggalang dan para pembantu pembina penggalang tentang cara menyelenggarakan dianpinru dan cara menyajikan acaranya. Penyelenggaraan latihan dan penataran tersebut, diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri
c. Pembina penggalang dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan dianpinru tingkat pasukan atau gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan pasukan dan gugusdepan
d. Kwarcab, dalam hal ini kortan dapat menyelenggarakan dianpinru ditingkat kecamatan, berdasarkan program kerja kwarcab, atau kepentingan permintaan gugusdepan-gugusdepan di wilayahnya

Pt. 11. Organisasi
a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari dianpinru ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan dianpinru dengan tetib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan sasaran dianpinru tersebut dalam pt.6 dan 7
b. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota dan tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran atau fasilitas lainnya guna menyelenggarakan dianpinru tersebut
c. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam pt.11.a dan b maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya, yaitu :
1) Pembina gugusdepan untuk dianpinru ditingkat pasukan/gugusdepan
2) Kwarcab melalui kortan yang bersangkutan untuk dianpinru tingkat kecamatan
d. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam dianpinru dibebankan kepada suatu team yang terdiri dari para Pembina dan pembantu Pembina penggalang yang bersangkutan dan jika perlu dapat minta bantuan kepada :
1) Para Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka lainnya
2) Para pramuka penegak dan para pramuka pandega
3) Orang-orang lain dari dalam ataupun dari luar gerakan pramuka, yang karena keahliannya dapat diiukut sertakan untuk latihan atau kegiatan dalam dianpinru
e. Salah seorang anggota team pelaksana tehnis dianpinru ditunjuk sebagai ketuanya yang diatur secara bergilir, sehinga sebanyak mungkin Pembina atau pembantu Pembina penggalang mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan dianpinru

Pt. 12. Penilaian dan Laporan
a. Penilaian atas penyelenggaraan dianpinru dilakukan oleh :
1) Penyelenggara
2) Peserta
3) Orang lain yang bersangkutan
b. Segera setelah selesai dianpinru, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggung jawaban tentang penyelenggaraan dianpinru terutama mengenai :
1) Kesulitan dan hambatannya
2) Usaha mengatasiinya
3) Perkembangannya
4) Kesimpulan dan saran
untuk penyempurnaan kegiatan yang akan datang
c. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir dan semua fihak yang bersangkutan

Pt. 13. Susunan Peserta
a. Peserta dianpinru terdiri dari :
1) Para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalang
2) Para calon pemimpin regu dan para calon wakil pemimpin regu penggalang
yang ditugaskan oleh pembinanya
b. Peserta dianpinru disusun dalm beberapa regu, dengan pemimpin regu dan wakil pemimpin regu yang dipilih diantara peserta dalam regu itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin regu atau wakil pemimpin regu
1. Regu-regu tersebut disusun pula dalam beberapa pasukan penggalang , yang masing-masing dibina oleh pembina pramuka penggalang dengan dibina oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai pembantu pembina penggalang

Pt. 14. Jumlah Peserta
a. Peserta dianpinru untuk tingkat gugusdepan dapat terdiri dari satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin regu dan wakil pemimpin regu dalm pasukan penggalang di gugusdepan yang bersangkutan
b. Peserta dianpinru ditingkat kecamatan terdiri dari 40 sampai 80 orang yang dihimpun dalam 1 atau 2 pasukan
c. Untuk dayaguna dan tepatgunanya, tiap-tiap pasukan terdiri tidak lebih dari 5 regu @ 8 orang = 40 orang


BAB IV
METODA DAN KEGIATAN/LATIHAN

Pt. 15. Metoda
Kegiatan dan latihan dalam dianpinru dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode dan system:
a. Ceramah yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya
b. Musyawarah dalam wadah dewan penggalang
c. Diskusi
d. Pemecahan persoalan
e. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat
f. Peran berperan
g. Penampilan, peragaan dan pameran
h. Berganti pangkalan
i. Darmawisata, widya wisata, dan karya wisata
j. Kerja kelompok
k. Penggunaan alat Bantu pandang dengar dan alat peraga lainnya
l. Pencatatan pelaporan dan penilaian
m. Wawancara
n. Penggalakan (stimulans)
o. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)
p. dan sebagainya



Pt. 16. Latihan
Mata latihan dalam diapinru terdiri dari teori dan latihan praktek secara praktis yang meliputi :
a. Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani
b. Memahami dan mengamalkan pancasila serta jiwa dan nilai-nilai 45
c. Mengenal lingkungan masyarakat negara dan pemerintah RI berdasarkan pancasila
d. Mengenal dan mecintai seni budaya daerah atau nasional adat istiadat dan lain-lainnya
e. Disiplin pribadi dan semangat/jiwa regu/pasukan
f. Sejarah kepramukaan (secara sederhana)
g. Organisasi regu pasukan gugsdepan dan kwartir cabang
h. Administrasi regu dan pasukan
i. Dewan penggalang
j. Peranan pemimpin regu dan peranan regu dalam pasukan
k. Sistem beregu
l. Merencanakan mempersiapkan melaksanakan membuat evaluasi dan laporan kegiatan regu
m. Cara melatih anggota regu dalam melaksanakan SKU dan SKK
n. Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya
o. Api unggun dan nilai-nilai pendidikan
p. Pengetahuan gizi, menyusun menu dengan empat sehat lima sempurna, dan memasak untuk regu
q. Jenis upacara dalam pasukan dan gugusdepan
r. Mengenal tanaman dan hewan yang berguna dan yang merusak/membahayakan
s. Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam
t. Kelestarian alam
u. Kegiatan hastakarya berhasilguna (produktif)
v. Latihan olahraga ketrampilan ketangkasan dan ketahanan mental
w. Kegiatan lainnya

Pt. 17. Pelaksanaan
Kegiatan dan latihan tersebut dalam pt.16 diatas diselenggarakan :
a. Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingan
b. Secara beraneka ragam (variasi), menarik dan meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan anak masyarakat setempat dan kemajuan zaman
c. Dalam suasana persaudaraan akrab menyenangkan namun bersungguh-sungguh
d. Secara jujur dan disiplin

Pt. 18. Tindak Lanjut
a. Selesai mengikuti dianpinru kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti dianpinru yang digunakan sebagi tanda penghargaan atau kenang-kenangan
b. Kepada semua pihak yang telah memberi batuan dalam bentuk apapun untuk penyelenggaraan dianpinru tersebut hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya


BAB V
PEMBIAYAAN

Pt. 19. Usaha Biaya
Biaya penyelenggaraan dianpinru diusahakan dengan :
a. Prinsip berdikari dan gotong royong dari semua unsure yang bersangkutan yaitu para peserta sendiri Pembina pramuka anggota majelis pembimbing kortan kwarcab dan lain-lainnya
b. Bantuan masyarakat atau pemerintah setempat
c. Hasil usaha dana
d. Hemat serta mengingat dayaguna dan tepatguna


Pt. 20. Laporan dan Pertanggungjawaban
Selesai kegiatan dianpinru penyelenggara harus segera membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan sesuai pt.11.c dan pt.12.c


BAB VI
PENUTUP

Pt.21. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh kwartir nasional gerakan pramuka



Jakarta, 23 Maret 1977
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua





M. Sarbini
Letjen TNI
Read More

Sejarah Pramuka Indonesia



Sejarah Pramuka Indonesia

A. Pendahuluan

Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, yang merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu diketahui sejarah perkembangan Kepramukaan di Indonesia.

B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka

Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan menarik itu akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).

Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).

Dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan.

Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.

Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di Indonesia dilarang sehingga tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan dan PETA.

Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi kepanduan.

Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia)

Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).

Karena masih adanya rasa golongan yang tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.

Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya.

C. Perkembangan Gerakan Pramuka

Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya seperti tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga pramuka mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat organisasinya dan cepat berkembang dari kota ke desa.

Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari sistem Majelis Pembimbing yang dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas Gerakan Pramuka menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian Pimpinan Masyarakat. Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya Taruna Bumi. Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan Bahari. Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970 menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam penyelenggaraan transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan pramuka dilanjutkan dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan kegiatan dan pembangunan bangsa dengan berbagai instansi terkait.






Lambang Gerakan Pramuka

Lambang gerakan pramuka adalah tanda pengenal tetap yang mengkiaskan cita-cita setiap anggota Gerakan Pramuka.

Lambang tersebut diciptakan oleh Bapak Soehardjo Admodipura, seorang pembina Pramuka yang aktif bekerja di lingkungan Departemen Pertanian dan kemudian digunakan sejak 16 Agustus 1961. Lambang ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/72 tahun 1972.



Bentuk dan Arti Kiasan

Bentuk lambang gerakan pramuka itu adalah Silhouette tunas kelapa. Arti kiasan lambang gerakan pramuka :

1.Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal, dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

2.Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap anggota pramuka adalah seorang yang rohaniah dan jasmaniah sehat, kuat, dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi pada tanah air dan bangsa Indonesia.

3.Nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya daya upaya dalam menyesuaikan diri dalam mesy dimana dia berada dan dalam keadaan bagaimanapun juga.

4.Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan dia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.

5.Akar nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah. Jadi lambang itu mengkiaskan tekad dan keyakinan tiap pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.

6.Nyiur adalah pohon yang serba guna dari ujung atas hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap pramuka adalah manusia yang berguna, dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan negara Republik Indonesia serta kepada umat manusia.



Penggunaan Lambang

Lambang gerakan pramuka dapat digunakan pada panji, bendera, papan nama kwartir dan satuan, tanda pengenal administrasi gerakan pramuka. Penggunaan tersebut dimaksudkan sebagai alat pendidikan untuk mengingatkan dan meningkatkan kegiatan gerakan pramuka sesuai dengan kiasan yang ada pada lambang gerakan pramuka tersebut.

Gambar lambang gerakan pramuka endidikan Pramuka dan IPDN PDF Print E-mail
Pendidikan Pramuka dan IPDN

Oleh Gunawan Surendro

Gerakan Pramuka sebagai wadah Pendidikan non formal yang memiliki tanggungjawab dalam rangka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi sosok berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur serta warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gerakan Kepanduan yang notabene di arsiteki oleh tokoh yang memiliki latar belakang Militer yakni Lord Baden Powell justru mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan kasih sayang sesama makluk jauh dari kekerasan dan kebencian.

Di Indonesia, melalui Gerakan Pramuka kita mengenal para pimpinan Pramuka yang yang sebagian besar berlatar belakang militer namun dalam penerapannya beliau membangun konsep dasar dan merancang suatu pendidikan yang memiliki metoda pendidikan Kepramukaan yang khas, seperti yang tercantum dalam Prinsip-prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.

Tokoh- tokoh tersebut tentu tidak asing lagi di telinga kita seperti Sri Sultan HB.IX, Letjen. Sarbini, Letjen Mashudi, Letjen. Himawan S, Letjen. Rivai Harahap dll.)

Maka Metoda pendidikan khas inilah yang membedakan sistem pendidikan Kepramukaan dengan sistem pendidikan lainnya.

Dalam tulisan ini kita hanya menyoroti hubungan komunikasi social di lingkungan Pendidikan Kepramukaan yang tentunya dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi lembaga Pendidikan lainnya.

Sistem Among……………Apa itu sistem Among ?

Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dengan peserta didik menggunakan sistem among.Sistem Among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rokhani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.Sedangkan dalam melaksanakan tugasnya Pembina wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.b.Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung- jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hubungan Komunikasi Kakak dan Adik.Maka tidaklah heran, jika ciri khas yang berkembang di lingkungan kepramukaan menggunakan istilah panggilan Kakak dan adik. Hubungan komunikasi dan pendidikan dengan menggunakan sistem ini berkesan antara lain :

1. Tidak menggurui bahkan memberikan keteladanan seorang kakak kepada adiknya.
2. Tidak mengenal istilah SENIOR dan YUNIOR
3. Menjunjung tinggi nilai nilai HAM dan persamaan hak.
4. Saling menghormati hak dan kewajiban masing masing sebagai seorang kakak maupun adik.
5. Setiap tindakan dilandasi cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.

Tentunya masih banyak kesan lain yang lebih mendalam apabila dikaji. Untuk itu tanpa berkeinginan melakukan intervensi atau paling sok tahu dalam sistim pendidikan bagi Tim Pengkajian Sistem Pendidikan di IPDN yang saat ini tengah bekerja, untuk itu tidak ada salahnya apabila nilai nilai sistem Among yang diciptakan oleh tokoh pendidikan nasional Ki Hajar Dewantoro itu juga disisipkan di lingkungan IPDN maupun lembaga pendidikan manapun tanpa mengurangi aturan normatif dari tujuan dan prinsip lembaga pendidikan itu sendiri.Sedangkan hubungan sosial,emosional dan komunikasi model Pramuka ( Kakak dan adik) bisa diterapkan pada setiap/ antar angkatan/ kelas di IPDN, hal ini tentunya akan memberikan nilai tambah ke arah yang lebih positif . Bagaimanapun kita selalu berupaya mengambil langkah yang terbaik dan lebih menguntungkan dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara. Merubah atau membongkar sistem tdaklah semudah membalikan tangan.Namun penulis menyadari bahwa mengajak seseorang untuk berpola pikir baru itu lebih mudah dibandingkan mengajak untuk meninggalkan pola pikir lama untuk berpola pikir baru.Sekian dan Salam Pramuka.

Penulis : Gunawan Surendro.Pembina Gugus Depan dan Korps Pelatih Kwarcab kota semarang Lulusan KPL Nasional angk. Th. 2002.


Read More

Sejarah Pramuka Indonesia

A. Pendahuluan

Pendidikan Kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, yang merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Untuk itu perlu diketahui sejarah perkembangan Kepramukaan di Indonesia.

B. Sejarah Singkat Gerakan Pramuka

Gagasan Boden Powell yang cemerlang dan menarik itu akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).

Oleh pemimpin-pemimpin gerakan nasional dibentuk organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Sehingga muncul bermacam-macam organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie) JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).

Dengan adanya larangan pemerintah Hindia Belanda menggunakan istilah Padvindery maka K.H. Agus Salim menggunakan nama Pandu atau Kepanduan.

Dengan meningkatnya kesadaran nasional setelah Sumpah Pemuda, maka pada tahun 1930 organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Kemudian tahun 1931 terbentuklah PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) yang berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia) pada tahun 1938.

Pada waktu pendudukan Jepang Kepanduan di Indonesia dilarang sehingga tokoh Pandu banyak yang masuk Keibondan, Seinendan dan PETA.

Setelah tokoh proklamasi kemerdekaan dibentuklah Pandu Rakyat Indonesia pada tanggal 28 Desember 1945 di Sala sebagai satu-satunya organisasi kepanduan.

Sekitar tahun 1961 kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia)

Menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia).

Karena masih adanya rasa golongan yang tinggi membuat Perkindo masih lemah. Kelemahan gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang.

Di dalam Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya.

C. Perkembangan Gerakan Pramuka

Ketentuan dalam Anggaran Dasar gerakan pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya seperti tersebut di atas ternyata banyak membawa perubahan sehingga pramuka mampu mengembangkan kegiatannya. Gerakan pramuka ternyata lebih kuat organisasinya dan cepat berkembang dari kota ke desa.

Kemajuan Gerakan Pramuka akibat dari sistem Majelis Pembimbing yang dijalankan di tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan. Mengingat kira-kira 80 % penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan 75 % adalah petani maka tahun 1961 Kwarnas Gerakan Pramuka menganjurkan supaya para pramuka mengadakan kegiatan di bidang pembangunan desa. Pelaksanaan anjuran ini terutama di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat menarik perhatian Pimpinan Masyarakat. Maka tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua Kwartir Nasional mengeluarkan instruksi bersama pembentukan Satuan Karya Taruna Bumi. Kemudian diikuti munculnya saka Bhayangkara, Dirgantara dan Bahari. Untuk menghadapi problema sosial yang muncul maka pada tahun 1970 menteri Transmigrasi dan Koperasi bersama dengan Ka Kwarnas mengeluarkan instruksi bersama tentang partisipasi gerakan pramuka di dalam penyelenggaraan transmigrasi dan koperasi. Kemudian perkembangan gerakan pramuka dilanjutkan dengan berbagai kerjasama untuk peningkatan kegiatan dan pembangunan bangsa dengan berbagai instansi terkait.

sumber :materi kepramukaan gudep 01.007-01.008
Read More
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2004

TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

GERAKAN PRAMUKA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;

b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Oktober 2004

PRESIDENREPUBLIK INDONESIA

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIAT KABINET RI

Plt. Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan Bidang

Kesejahteraan Rakyat dan

Aparatur Negara,

ttd

Faried Utomo

(Cap Sekretariat Kabinet RI)

LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 104 Tahun 2004
TANGGAL : 18 Oktober 2004
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN



Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

· negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;

· kehidupan rakyat yang rukun dan damai;

· lingkungan hidup di bumi nusantara.



Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka



ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat



1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

2. Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.

3. Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


Pasal 2
Waktu



1. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.

2. Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas



Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.



Pasal 4

Tujuan



Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:

1. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:

· beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral

· tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya

· kuat dan sehat jasmaninya

2. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.


Pasal 5
Tugas Pokok



Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.


Pasal 6
Fungsi



Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.





BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7
Sifat



1. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.

2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.

3. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.

5. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.


Pasal 8
Upaya dan Usaha



1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:

1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing

2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain

3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara

4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya

5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan

b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;

c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;

d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;

e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;

f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;

g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;

h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.

2. Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;

b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;

c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;

d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;

e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.

3. Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.





BAB IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


Pasal 9
Sistem Among

1. Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.

2. Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

3. Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:

a. Ing ngarso sung tulodo ;

b. Ing madyo mangun karso;

c. Tut wuri handayani .




Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan



1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.

2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.



Pasal 11

Prinsip Dasar Kepramukaan



1. Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. peduli terhadap diri pribadinya;

d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

2. Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:

a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;

b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;

c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;

d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;

e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.


Pasal 12
Metode Kepramukaan



Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. belajar sambil melakukan;

c. sistem berkelompok;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

e. kegiatan di alam terbuka;

f. sistem tanda kecakapan;

g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;

h. kiasan dasar.


Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka



1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

2. Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.

3. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:

a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;

b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;

c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;

d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.


Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka

1. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.

2. Motto Gerakan Pramuka adalah :

“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”

Pasal 15
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.





BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota

1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:

a. Anggota biasa :

1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.

2) Anggota dewasa:

a) Anggota Dewasa Muda : Pandega

b) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing

b. Anggota kehormatan:

1) anggota dewasa purna bakti

2) orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka

2. Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.


Pasal 17

Hak dan Kewajiban

1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.

2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 18

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

1. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.

2. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.

3. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.

4. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.

5. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.

6. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.


Pasal 19

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.





Pasal 20
Kepengurusan

1. Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.

2. Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.

3. Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.

4. Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.

5. Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.

6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.

7. Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.


Pasal 21
Satuan Karya Pramuka

1. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

2. Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.


Pasal 22
Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka

1. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.

2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24

Bimbingan

1. Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.

2. Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

3. Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

4. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.

5. Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.

6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.


Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan

1. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

2. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.

3. a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.

4. Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah

1. Musyawarah Nasional

a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.

b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.

c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan

2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.

2. Musyawarah Daerah

a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.

3. Musyawarah Cabang

a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.

4. Musyawarah Ranting

a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:

1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.

3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.

5. Musyawarah Gugusdepan

a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.

b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:

1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.

2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.

3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.

c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.

d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.


Pasal 27
Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.


BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN


Pasal 28

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

1. iuran anggota;

2. bantuan majelis pembimbing;

3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;

4. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.

5. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.


Pasal 29
Kekayaan

1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual

2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.


Pasal 32
Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.


BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran

(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.

b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.



BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003.











Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Plt. Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan Bidang

Kesejahteraan Rakyat dan

Aparatur Negara

ttd

Faried Utomo

(Cap Sekretariat Kabinet RI)



sumber:http://pramukamas.or.id
Read More

Jenis-jenis burung air


*burung sepatu*



burung sepatu atau tikus, burung yang hidup disekitar air. Ukuran panjangnya kurang lebih 25 cm. bulu ekornya yang jantan kadang- kadang sangat panjang,terbentuk seperti pedang dan buudikuduk kuning.
Tetapi ini terjadi waktu musim kawin saja,untuk menarik perhatian burung-burung betina.

*burung camar*



burung camar umumnya berwarna putih keabu-abuan. Biasanya hidup dilaut atau disekitar laut,tetapi jarang juga terlihat berttempat pinggir air tawar. Burung camar memiliki paruh panjang dan runcing. Demikian juga sayapnya, panjang ujungnya yang meruncing,sedangkan ekornya bercangap seperti garpu. Badanya langsing,berkaki pendek yang berwarna merah dan selaput renang.

*burung pucuk ireng*


pucuk ireeng,pucuk hitam kecil atau pecuk kelinci adalah sejenis burung yang hebat berenang dan menyelam didalam air yang untuk mencari mangsa yang berupa hewan-hewan kecil yang ada dilaut atau binatang yang lainnya.
Biasanya di jepang banyak yang memelihara burung ini karena untuk mencari ikan,tapi ini dilatih untuk mencari ikan yuang besar karena kenapa,bila mencari ikan yang besar tidak langsung ditelan,dan akhirnya bisa di ambil oleh sang nelayan.
Read More

DOWNLOAD GERATIS...TIS...

LAGU BARU DARI MISSHACKER LANGSUNG DOWNLOAD LEWAT BLOG SINI...................
.
Read More