PERTOLONGAN PERTAMA (THE FIRST AID)

PERTOLONGAN PERTAMA
(THE FIRST AID)

A. Pengertian Pertolongan Pertama (PP)
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar

B. Pelaku Pertolongan Pertama
Pelaku pertolongan pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.

C. Tujuan Pertolongan Pertama
Tujuan pertolongan pertama adalah :
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mebcegah cacat
3. Memberi rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

D. Dasar Hukum
Di Indonesia dasar hokum menegani PP dan pelaku belum tersusun dengan baik seperti halnya Negara maju walau demikian dalam KUHP ada beberapa pasal yang mencakup aspek dalam melakukan PP.
Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam pasal 531 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dakam bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, - jika orang perlu ditolong itu mati, diancam dengan KUHP 45, 165, 187, 304 S, 478, 522, 566”
Pasal ini berlaku, bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan tanap membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Juga ada beberapa pasal lagi antara lain :
1. Pasal 351 KUHP tentang kewajiban meolong
2. Pasal 322 KUHP menjaga rahasia pasien

E. Kewajiban Pelaku PP
1. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya
2. Dapat menjangkau penderita
3. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
4. Meminta bantuan/rujukan
5. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
6. membantu pelaku PP lainnya
7. Ikut menjaga kerahasiaan dengan petugas lain yang terlibat
8. Mempersiapkan untuk ditransportasikan

F. Beberapa Alat Pelindung Diri yang diperlukan oleh Pelaku PP
1. Sarung tangan lateks
2. Kacamata pelindung
3. Baju pelindung
4. Masker penolong
5. Masker resusitasi
6. Helm
Namun alat pelindung diri minimal bagi seorang pelaku PP adalah sarung tangan dan masker RJP.

G. Sekilas Tentang bantuan Hidup Dasar (BHD)
Bantuan hidupa dasar (BHD) merupakan beberapa cara sederhana yang dapat mempertahankan hidup seseorang untuk sementara. Cara-cara ini adalah bagaimana menguasai dan membebaskan jalan nafas, bagaimana memberikan bantuan pernafasan, dan bagaimana membantu mengalirkan darah ketempat yang penting dalam tubu, sehingga pasokan oksigen ke otak terjaga untuk mencegah matinya sek otak.

H. Langkah-Langkah Penilaian dalam BHD
1. Penilaian keadaan
2. Penilaian dini
3. Pemeriksaan fiusik
4. Riwayat penderita
5. Pemeriksaan berkala atau lanjut
6. Pelaporan

I. Keterangan lebih lanjut ada di bawah ini
1. Penilaian keadaan
a. Bagaimana Kondisi saat itu?
b. Kemungkinan apa saja yang akan terjadi?
c. Bagaimana mengatasinya?
Ingat! Amankan diri sendiri terlebih dahulu!!
2. Penilaian dini
a. Kesam umum (kasus trauma atau kasus medis)
Tentukan terlebih dahulu penderita adalah kasus trauma atau medis. Kasus trauma adalah kasus yang baisanya disebabkan noleh sautau ruda paksa yang mempunyai tanda-tanda yang jelas terlihat dan atau teraba. Misal pendarahan, patah tulang, penurunan kesadaran. Kasus medis adalah kasus yang diderita seseorang tanpa ada riwayat ruda paksa, misal nyeri dada, sesak nafas.
b. Memeriksa Respon (menentukan berat rinagannya gangguan yang terjadi dalam otak)
Awas : Penderita sadar dan mengenali keberadaan, lingungan serta waktu
Suara : Penderita hanya menjawab/bereaksi bila dipanggil atau mendegar suara
Nyeri : Penderita hanya bereaksi terhadap rangsangan nyeri yang diberikan penolong
Tidak respon : Penderita tidak bereraksi terhadap rangsangan apapun.
c. Memastikan jalan nafas terbuka dengan baik
Pasien dengan respon baik. ,perhatikan pada saat penderita menjawab pertanyaan penolong. Adakah gangguan bersuara atau gangguan berbicara?
Pasien yang tiudak respon. Akan diterangkan lebih rinci pada materi praktik BHD
d. Menilai Pernafasan
Setelah jalan nafas dipastikan terbuka dengan baik dan bersih maka penolong harus menentukan pernafasannya dengan cara teknik LDR (lihat, dengar dan rasakan). Bila korban tidak bernafas maka lakukan BHD dan RJP.
e. Menlai sirkulasi dan menghentikan pedarahan berat
Pelonong hartus menilai apakah jantung melakukan tugasnya untuk memompa darah ke seluruh tubuh. Pastikan denyutan cukup baik dan tidak ada perdarahan yang membahayakan nyawa.
f. Hubungan bantuna
Apabila dirasakan perlu segeralah minta bantuan rujukan. Mintalah kepada orang lain untuk melakukannya atau lakukan sendiri.
3. Pemeriksaan Fisik
a. Penilaian terarah
Bertujuan agar penolong dapat melakukan penatalaksanaan yang terbaik sesuai dengan keadaan yang dihadapi. Pemeriksaan terarah dibedakan berdasarkan kasus yang kita hadapi trauma atau medis.
Pada kasus mtrauma penilaian penderita harus lebih dititik beratkan pada hasil pemeriksaan fiusik baik yang terarah sesuai keluhan utama pendrita atau keterangan saksi, mekanisme kejadian, atau setelah seluruh pemeriksaan fisik menyeluruh selelsai dilakukan. Tanda vital diperiksa dan bila memungkinkan baru dilakukan wawancara untuk memperoleh riwayat penderita. Pada kasus medis pelaku PP harus memperoleh riwayat penderita terlebih dahulu baru dilanjutkan pemeriksaan fisik yang diperlukan serta mencari nilai tanda vital ini mengingat kasus medis umumnya hanya gejala saja yang dirasakan oleh penderita.
b. Prinsip pemeriksaan fisik menyeleuruh penderita
1) Pemeriksaan fisik merupakan pemeriksaan seluruh tubuh penderita. Tujuannya untuk menemukan berbagai tanda.
2) Pemeriksaan fisik dilakukan secara sistematis dan berurutan (lihat bandingkan kemudian raba), memulai dari ujung kepala-leher-dada-perut-punggung-panggul-anggota gerak bawa dan atas, namun dapat beribah sesuai kondisi penderita.
c. Pada penderita cedera harus dicari adanya
1) Pembentukan bentuk (P)
2) Luka terbuka (L)
3) Nyeri tekan (N)
4) Bengkak (B)
d. Tanda vital
Parameter yang dikelompokkan dalam tanda vital adalah:
1) Denyut nadi normal
Bayi : 120-150 X/menit
Anak : 80-150 X/menit
Dewasa : 60-90 X/menit
2) Frekuensi pernafasan normal
Bayi : 25-50 X/menit
Anak : 15-30 X/menit
Dewasa : 12-20 X/menit
3) Suhu tubuh normal : 370C
4) Tekanan darah normal (dewasa)
Sistolik : 100-140 mmHg
Diastolik : 60-90 mmHg
5) Kulit
Kondisi Kulit: Lembab, kering, berkeringat
Warna kulit : biru, pucat, merah, kuning, bir kehitaman
Peralatan yang digunakan untuk memeriksa tanda vital : jam tangam, senter kecil, stetoskop, alat pengukur tekanandarah (stigmomanometer) dan alat tulis.
Denyut dapat diperiksa di :
a. Leher (pembuluh nadi leher/ A. Karotis)
b. Lengan atas (pembuluh nadi lengan atas/ A. Brakialis) pada bayi
c. Pergelangan tangan (pembuluh nadi pergelangan tangan /A. Radialis)
d. Lipat paha (pembuluh nadi lipat paha/A. Femoralis)
4. Riwayat Penderita
Untuk memperoleh riwayat penderita secara rinci perlu dilakukan wawancara yantg meliputi K-O-M-P-A-K
K : Keluhan utama (gejala dan tanda)
O : Obat-obatan yang diminum
M : Makanan atau minuman akhir
P : Penyakkit yang diderita
A : Alergi yang dialami
K : Kejadian yang dialami korban
Penolong tidak membuat diagnosa akan tetapu dapat membuat kesimpulan berdasarkan hasil penemuannya.
5. Pemeriksaan berkala
Sebelum korban mendapatkan pertolongan medis pemeriksaan hsrus terus dilakukan (secara berkala). Secara umum pada pemeriksaan berkala harus dinilai kembali :
a. Keadaan respon
b. Jalan nafas
c. Kondisi pernafasan (frekuensi dan kualitasnya)
d. Nadi penderita
e. Keadaan kuliut
6. Pelapor
Semua pemeriksaan dan tindakan pertolongan dilaporkan secara singkat dan jelas kepada penolong selanjutnya. Dalam laporan sebaiknya dicantumkan:
a. Umur dan jenis kelamin penderita
b. Keluhan utama
c. Tingkat respon
d. Keadaan jalan nafas
e. Pernafasan
f. Sirkulasi
g. Pemeriksaan fisik yang penting
h. KOMPAK yang penting
i. Penatalaksanaan
j. Perkembanganm lainnya yang dianggap penting
0 Responses